Albert Aries, SH., MH Pengajar hukum pidana FH Trisakti dan anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki Permintaan Presiden Jokowi agar POLRI berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan atau pengaduan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) patut diapresiasi, karena kepolisian merupakan satu-satunya institusi penegak hukum yang menjalankan fungsi pemerintahan negaraLanjutkan membaca “Membedakan Kritik Dan Delik”
Arsip Penulis:mahupiki
Kejahatan Melawan Aparat
Albert Aries, SH., MH Pengajar hukum pidana FH Trisakti dan anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) “When justice fails, public opinion takes over. When the law is lost in the extremes of legalism, or bends under the weight of money, mobs begin to burn and murder.” (“Ketika keadilan gagal, opini publik mengambil alih.Lanjutkan membaca “Kejahatan Melawan Aparat”
REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHUPIKI Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Dinamika Hukum Pidana
REFLEKSI AKHIR TAHUN MAHUPIKI Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Dinamika Hukum Pidana, Selasa, 22 Desember 2020 Jam 10.00 sd 13.00
Menanti UU Perampasan Aset
Salah satu upaya pemberantasan korupsi teranyar di pemerintahan Jokowi adalah Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss melalui UU No. 5 Tahun 2020. Namun demikian, beleid berbasis perjanjian internasional tersebut dianggap masih belum memadai, karena masih perlu didukung dengan UU Perampasan Aset Tindak Pidana (asset recovery), yang sudah disusun naskah akademisnya sejak tahun 2012 silam.
[Webinar] Peluncuran dan Kajian Buku Sistem Peradilan Pidana
Dalam rangka memperdalam pengetahuan Hukum dan sekaligus Launching buku Sistem Peradilan Pidana karya Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A. Penerbit Rajawali Press bekerja sama dengan FH Universitas Indonesia, FH Universitas Pancasila, FH Universitas Hasanuddin, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) dan Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Univ Brawijaya (PERSADA UB) akan menyelenggarakan Webinar untuk pengajarLanjutkan membaca “[Webinar] Peluncuran dan Kajian Buku Sistem Peradilan Pidana”
Memaknai Delik Pesangon
Kriminalisasi atas perbuatan tidak membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dalam hal terjadinya PHK (“Delik Pesangon”) yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan ini dapat dikategorikan sebagai Delik Omisi (Omissionis), yaitu delik tidak melakukan suatu perbuatan yang diwajibkan oleh suatu undang-undang.
WEBINAR NASIONAL MEMBEDAH RUU KEJAKSAAN
Keynote Speaker:Dr. H. ST. Burhanuddin, SH. MH.(Jaksa Agung RI) Opening Speech: Rektor Univ. Pakuan Bogor (Prof. Dr .H. Bibin Rubini, M.Pd) Ketua Dewan Penasehat MAHUPIKI (Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH. MA. PhD.) Narasumber: Dr. Asep Nana Mulyana, SH. MH. (Ka.Biro Hukum dan Hub. Internasional, Kejaksaan Agung RI) Dr. Yenti Garnasih, SH. MH. (Dekan FH Univ. PakuanLanjutkan membaca “WEBINAR NASIONAL MEMBEDAH RUU KEJAKSAAN”
JERAT PIDANA KLINIK ABORSI ILEGAL MASIH LEMAH
Keberanian mengiklankan klinik aborsi lewat media sosial, melalui situs web, untuk menarik pasien, sungguh luar biasa. Padahal praktek aborsi ilegal, di larang di Indonesia. Tidak ada rasa bersalah ataupun ketakutan akan di razia oleh aparat.
PROSIDING SEMINAR NASIONAL MAHUPIKI 2019 “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA”
PROSIDINGSEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPER KERJASAMA MAHUPIKI dan FH UI 2019 KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Daftar Artikel : Sinergi Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pemberantasan BudayaKorupsi : Perspektif Temuan BPKRr Maharani Adiannarista Wardhani Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi Di Daerah SebagaiUpaya Peningkatan Pemberantasan Korupsi Di IndonesiaMuhamad Fatahillah Akbar Konsistensi PemerintahLanjutkan membaca “PROSIDING SEMINAR NASIONAL MAHUPIKI 2019 “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA””
Sistem Pemidanaan Rasional Untuk Mencegah Kesewenang-wenangan Aparat Selama Pandemi
Pemerintah Indonesia perlu merumuskan pengaturan hukum pidana terkait pencegahan wabah secara jelas dan tegas dengan hukuman yang proporsional. Misalnya, negara tetap dapat memberi efek jera bagi penderita COVID-19 yang kabur dari tempat karantina dan sengaja menjadi penyebar virus.