
Sepanjang tahun 2020 ini, berbagai masalah penegakan hukum pidana menjadi bahasan hangat di masyarakat. Pandemi Covid-19 yang melanda semua negara di dunia tak terkecuali Indonesia, menguatkan trend penggunaan pemidanaan sebagai sarana kontrol sosial dan ketertiban. Oleh karenanya Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) memandang penting untuk melakukan refleksi akhir tahun untuk melakukan telaah dan evaluasi bagaimana dinamika prinsip Negara Hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia dijalankan dalam penerapan Hukum Pidana baik materiil maupun formil sepanjang tahun 2020 ini. Kegiatan Webinar Refleksi akhir tahun ini diselenggarakan pada Selasa, 22 Desember 2020 Jam 10.00 sd 13.00 dengan menghadirkan:
KEYNOTE SPEAKER
Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH., MH., PhD
NARASUMBER
Dr. Yenti Garnasih, SH, MH. (Ketua MAHUPIKI/Dekan Fak. Hukum Univ. Pakuan, Bogor) “Quo Vadis Money Laundering: Upaya Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara”
Dr. Erdianto Effendi, SH, MH. (Dosen FH Univ. Riau) “Memaknai Pemeriksaan Calon Tersangka Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Praperadilan”_
Fachrizal Afandi, S.Psi, SH, MH. (Dosen FH Universitas Brawijaya, Direktur Eksekutif PERSADA UB) “Menguji Nalar Negara Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Masa Pandemi ”
Dr. Tongat, S.H., M.H (Dekan FH UMM Malang) “Anomali Nilai Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Acara Pidana”
Dr. Rocky Marbun, SH, MH. (Dosen FH Univ. Pancasila) “Pertautan Kekuasaan-Pengetahuan-Kepentingan dalam Praxis Hukum Pidana”
Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A (Sekjen MAHUPIKI, Dosen Binus) “Kebebasan berekspresi di dunia maya: antara Hak asasi dan Pidana “
Link Youtube
