Bagaimana Sistem Peradilan Pidana idealnya bekerja dalam masa pandemi ini? Sejauh mana jaminan due process tetap dapat dijalankan di tengah kebutuhan untuk melakukan kontrol terhadap kejahatan di masa darurat ini? Pendekatan seperti apa yang harusnya diutamakan oleh aparat penegak hukum dalam situasi kahar/darurat ini? Temukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam Seri Ketiga Webinar MAHUPIKI yang mengambil tema Sistem Peradilan Pidana di Masa Kahar dengan Keynote Speech oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. H. ST. Burhanuddin, SH.,MH
Webinar Seri 3 ini merupakan kerja sama antar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60
Webinar yang dimoderatori oleh Dr. Mahmud Mulyadi, SH., MH ini menghadirkan empat narasumber ahli :
- Prof. Dr. Andi Hamzah, SH (Guru Besar Hukum Pidana)
- Dr. Juniver Girsang, SH., MH (PERADI)
- Dr. Febby M Nelson (Dosen FH Univ Indonesia)
- Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH (Dosen FH Unibraw dan Phd Researcher di Univ Leiden, Belanda)

Materi webinar dapat diunduh di Link berikut ini :
Peserta Webinar



Terima kasih telah dikabari agenda webinar ini
SukaSuka
Webinar ini sangat bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan.
SukaSuka
Webinar Dapat menambah wawasan hukum
SukaSuka
Maturnuwun
SukaSuka